Bolehkah meminjam harta anak yatim? Ini menjadi salah satu hal yang kerap kali membuat banyak orang kebingungan. Terlebih jika ada orang yang memang menjadi pemegang harta anak yatim.

Maksud dari harta anak yatim merupakan peninggalan-peninggalan yang diberikan oleh ayah kepada anak tersebut. Bisa juga harta anak yatim didefinisikan sebagai harta sumbangan yang diberikan oleh donatur yang memang ingin membantu kehidupan mereka agar menjadi lebih baik.

Jika terdapat seorang istri yang sudah tidak memiliki suami, di mana suaminya meninggalkan seorang anak. Jadi suami tersebut memberikan sebagian hartanya kepada anaknya yang saat ini sudah menjadi yatim. Tapi, terdapat suatu pertanyaan apakah seorang ibu dapat menggunakan uang anaknya yang merupakan yatim?.

Terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara ulama. Tapi yang paling sering dipakai adalah pendapat beberapa ulama yang memperbolehkan menggunakan uang anaknya yang yatim. Tapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang ibu yang ingin menggunakan uang anaknya yang yatim adalah tidak memusnahkan harta tersebut atau tidak memudaratkan anak. Atau tidak mengambil harta tersebut jika bukan kepentingan dari anaknya.

Sedangkan untuk syarat yang kedua, harta dari anak yatim tidak boleh diambil jika mempunyai tujuan untuk diberikan kepada orang lain. Itulah mengapa, seorang ibu harus bisa memisahkan hartanya sendiri dan harta si anak yang sudah yatim.

anak yatim

Setelah mengetahui bolehkah meminjam harta anak yatim? Maka penjelasan berikutnya mengenai hukum menggunakan uang santunan. Ini merupakan penjelasan yang perlu Anda pahami, agar tidak salah langkah saat diberikan tanggung jawab mengelola uang santunan.

Islam melarang keras memakan harta orang lain dengan cara yang batil seperti halnya mencuri, korupsi ataupun merampok. Apalagi sampai mengambil hak dari anak yatim dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini pun juga telah dijelaskan oleh Quran surat An-nisa ayat 29 yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dari ayat tersebut Allah SWT sangat melarang memakan harta orang lain yang juga menunjukkan bagaimana keharaman dari perbuatan tersebut. Sedangkan terdapat sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hadis riwayat abu Dawud dan Tirmidzi, “jangan sampai salah satu diantara kalian mengambil barang saudara-saudaramu, dengan tidak main-main ataupun hanya bermain saja. Barang siapa yang melakukan hal seperti itu maka segeralah untuk mengembalikannya.”

Di dalam Al-Quran maupun Hadist sendiri sudah menjelaskan jika hukum memakan harta anak yatim atau pun mengambil harta yang bukan haknya merupakan suatu dosa. Dimana Allah jika berjanji akan membalas perbuatan tersebut di akhirat dengan siksaan neraka.

Jika Anda mampu memahami ayat maupun hadist tersebut tentu mendekati harta anak yatim saja tidak boleh apalagi memakainya. Itulah mengapa, Anda pun diwajibkan untuk berhati-hati dalam memegang harta anak yatim. Jangan sampai tergoda dengan bisikan setan yang juga mampu menjerumuskan dalam perbuatan tidak terpuji.

Dosa yang sangat besar termasuk ketika seseorang mengambil ataupun memakan harta anak yatim. Dimana harta tersebut bukanlah hak yang seharusnya diambil. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim mengenai larangan menggunakan harta anak yatim: Rasulullah shalallahu wassalam bersabda, “Jauhilah 7 perkara yang dapat merusak dan salah satu perkara tersebut adalah memakan harta anak yatim.”

Memakan harta anak yatim untuk dirinya sendiri adalah salah satu contoh dari memakan harta anak yatim. Dan tentunya hal tersebut sangat dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan nabi Muhammad SAW.

Dari penjelasan mengenai bolehkah meminjam harta anak yatim serta berbagai macam penjelasan lain mengenai hukum memakai harta anak yatim atau uang santunan. Bisa disimpulkan, bahwa anak yatim memiliki keistimewaan tersendiri di mata Allah SWT. Jadi kita tidak boleh semena-mena terhadap mereka apalagi sampai mengambil hak mereka. Sebaiknya jangan meminjam harta anak yatim dengan alasan apapun terlebih lagi menggunakannya dan tidak mengembalikannya. Karena banyak fakta setelah menggunakan harta anak yatim, maka kehidupan dan usaha yang dilakukannya mengalami masalah dan kerugian.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari perbuatan tersebut. Aamiin ya Robbal ‘alamin.

Penulis : A. Zahari Aksam – ATTAQWA HMD

PRATAMA PRODUCT : Video Company Profile, Video Safety Induction, Short Movie